07 May 2008

Lingkungan kita, tempat hidup kita



Permasalahan lingkungan di Indonesia merupakan "penyakit akut" yang sulit disembuhkan di indonesia. permasalahan lingkungan yang ada sebagian besar merupakan dampak dari kebijakan pembangunan yang berorientasi pada kemajuan ekonomi, sementara perhatian akan keberlangsungan ekologi sangatlah kurang.

Untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang mendera Indonesia ini, sekiranya membutuhkan perubahan yang fundamental dalam kebijakan pembangunan pemerintah yeng tetap memperhatikan keseimbangan antara kemajuan ekonomi dengan kemajuan ekologi. impiannya adalah terwujudnya tata kepemerintahan yang kebijakannya memperhatikan kepentingan ekologis sebagai dasar pembentukannya....

Untuk terwujudnya tata kepemerintahan lingkungan hidup yang baik, maka pemenuhan hak warga negara seperti tersebut di bawah ini haruslah diprioritaskan (dikutip dari Riza Damanik, WALHI):
  • Hak warga negara atas informasi yang benar dan akurat (Rights to information)
  • Hak warga negara untuk terlibat dalam proses kebijakan (Rights to participation)
  • Hak warga negara atas keadilan (Rights to Justice)

Beberapa prinsip yang perlu diterapkan oleh pemerintah dalam mewujudkan hak rakyat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah:

  • Prinsip kehati-hatian dini (Precautionary Principle
  • Prinsip persetujuan berdasarkan informasi yang menyeluruh (Free and Prior Informed Consent)
  • Prinsip pencemar membayar (Polluters Pay Principle)
  • Prinsip pendekatan yang holistik (Holistic Principle) merupakan prinsip keterpaduan siklus-hidup dalam mengambil keputusan yang terkait dengan lingkungan.

No comments:

Post a Comment

Search Box